MAKASSAR – Pasca eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negri Makassar terhadap salah satu kios yang berada didalam kawasan Pasar Butung, Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negri Makassar, No 14 EKS /2023/PN. Mks Jo. Nomor 83/Pdt.G/2019/PN. Mks, yang dilakukan pada Kamis (01/08/2024), terpantau dilokasi Pasar Butung Makassar telah kondusif.
Sejumlah besar pedagang yang membuka kios dan melakukan transaksi jual beli pada saat eksekusi salah satu objek kios yang berada didalam gedung Pasar Butung Makassar terpantau telah menutup kios jualan mereka mengingat jam operasi di Pasar Butung Makassar hanya sampai sore hari.
Pengurus sah KSU Bina Duta selaku pengelola Pusat Grosir Pasar Butung Makassar yaitu HM Irsyad Doloking menyampaikan bahwa Pasar Butung Tetap beroperasi seperti biasanya, tidak ada penutupan pasar, yang ada hanya eksekusi dari Pengadilan Negri Makassar terhadap salah satu objek ruko yang ada didalam kawasan gedung Pasar Butung Makassar.
“Aktivitas jual beli di kawasan Pusat Grosir Pasar Butung Makassar tetap berjalan seperti biasanya, tidak ada penutupan pasar, semua aktivitas masih berjalan sehingga siapapun yang ingin datang untuk berbelanja di Pusat Grosir Pasar Butung Makassar, silahkan datang, aktivitas jual beli masih berjalan dan normal seperti hari-hari biasanya”, tambah Baharuddin yang merupakan Sekretaris KSU Bina Duta selaku pengelola resmi Pusat Grosir Pasar Butung Makassar.
“Besok Pasar Butung buka dan kembali beroperasi seperti biasa sehingga untuk semua pengunjung, mariki datang berkunjung dan berbelanja dengan tenang, dengan harga grosir, lengkap, aman, murah, nyaman serta ramah. Pasar butung sebagai pusat grosir di Indonesia Timur”, tutup Baharuddin selaku Sekretaris KSU Bina Duta.