MAKASSAR – Pengadilan Negri Makassar melakukan Eksekusi objek ruko di lantai II dan IV Blok K No 20 yang terletak di dalam bangunan gedung Pasar Butung Makassar pada kamis (01/08/2024).
Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negri Makassar, No 14 EKS /2023/PN. Mks Jo. Nomor 83/Pdt.G/2019/PN. Mks, maka eksekusi terhadap objek yang dimaksud tersebut, dilakukan oleh pihak pengadilan didampingi aparat Kepolisian.
Eksekusi yang dilakukan pada kamis pagi tadi, berlangsung cukup lama, adanya penolakan dari pihak ahli waris dan juga pedagang karna menganggap bahwa eksekusi yang dilakukan tidak sesuai dengan keputusan Pengadilan.
Eksekusi yang seharusnya hanya mengosongkan objek ruangan yang terletak di lantai II dan IV Blok K No 20, yang dimaksudkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negri Makassar, No 14 EKS /2023/PN. Mks Jo. Nomor 83/Pdt.G/2019/PN. Mks namun nyatanya pada proses eksekusi yang dilakukan di lapangan, pihak yang melakukan eksekusi merusak paksa bangunan ruko dengan memukul tembok ruko dengan palu-palu serta mesin gurinda.
“Ruko dan kios yang dieksekusi adalah Ruko Milik HM Irsyad Doloking dimana amar putusannya adalah mengosongkan dan tanpa menyerahkan kepada siapapun kecuali kepada pemilik sebenarnya HM Irsyad Doloking melalui ahli warisnya”, ungkap Irfan S.H.
“Ruko dan kios saat ini kembali kepada pemiliknya berdasarkan Sertifikat HGB yakni ahli waris HM Irsyad Doloking”, tambah Irfan S.H.
Ditempat yang sama Muchdar, SH menyatakan bahwa di amar putusan kepengurusan yang bermohon telah berakhir di tahun 2020, jadi secara hukum, Kepengurusan KSU Bina Duta yang di pimpin HM Rusli Doloking selaku Ketua dan Baharuddin selaku sekretaris adalah sah sebagai pengelola pasar butung.