MAKASSAR – Semakin besarnya perkembangan mie Gacoan yang merupakan mie terpedas no satu di Indonesia ini, semakin banyak pula cabang yang dibuka diberbagai daerah di seluruh Indonesia.
Kota Makassar merupakan salah satu daerah di Indonesia timur yang bisa dibilang cukup memberikan kontribusi terhadap perkembangan mie Gacoan.
Hal ini dapat dilihat dengan adanya 6 cabang mie gacoan yang tersebar di seluruh Kota Makassar, dan satu cabang yang berdiri di perbatasan Makassar-Gowa.
Namun dari pesatnya perkembangan dari Mie Gacoan di Sulawesi Selatan khususnya di Kota Makassar, ada berbagai polemik yang muncul, diantaranya, adanya dugaan bahwa pihak Mie Gacoan cabang Jl. Pengayoman, tidak memiliki IMB/PBG dalam hal ini sesuai aturan yang ada, harusnya sebelum melakukan pembangunan ataupun pengoperasian izin itu harusnya dimiliki terlebih dahulu.
Masalah lain yang terjadi di cabang mie gacoan Jl. Pengayoman adalah soal indikasi pengelolaan lahan parkir yang dikelola secara ilegal sehingga pihak Perumda Parkir Kota Makassar sempat menyurati pihak Manajemen Mei Gacoan untuk melakukan perbaikan.
Parkiran yang seharusnya dikelola oleh Juru parkir legal dari Perumda Parkir Kota Makassar diabaikan oleh pihak Mie Gacoan dan memilih untuk pihak lain yang bukan merupakan Jukir Legal dari Perumda Parkir Kota Makassar, setelah adanya surat dari pihak PD Parkir, pihak-pihak yang melakukan parkir ilegal pergi, akan tetapi secara sepihak Mie Gacoan menetapkan tarif parkir yang tidak sesuai dengan yang diberlakukan oleh Perumda Parkir Kota Makassar.
Polemik-polemik yang melibatkan pihak Mie Gacoan itu sendiri, terkait IMB/PBG juga terkait pengelolaan parkir harusnya mendapatkan perhatian dari pemerintah dan juga dari pihak Mie Gacoan Pusat, jangan sampai ada cabang-cabang yang lain yang melakukan pengoperasian namun tidak mengantongi izin.
Karna diketahui bahwa tim legal dari Mie Gacoan seakan-akan mengabaikan penduduk/warga setempat termasuk pejabat RT yang selama ini diketahui bahwa pihak RT telah banyak membantu dalam hal penanganan berbagai persoalan selama proses pembangunan
Masyarakat serta kelompok pemuda dan juga berbagai komunitas berharap agar pihak Mie Gacoan dapat melakukan pembenahan terhadap seluruh cabang yang ada di seluruh daerah di Indonesia yang memiliki indikasi beroperasi tanpa adanya izin, serta berbagai prasyarat yang harusnya dipenuhi namun tidak terpenuhi, jika hal-hal kecil seperti itu tidak dapat diperbaiki maka sebaiknya Mie Gacoan tidak usah ada karna hanya akan memberi contoh dan dampak negatif terhadap resto-resto lainya yang ada di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan.