MAKASSAR – Karo Ops Polda Sulsel Kombes Pol. Bambang Widjanarko, S.I.K., M.Si bersama Wadirlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah, SIK.,MH membuka Lat Pra Operasi Zebra Pallawa 2025 di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel. Kamis (13/11/2025).
Lat Pra Operasi Zebra Pallawa 2025 kali ini mengangkat tema Terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang Aman, Nyaman dan selamat menjelang Pelaksanaan Operasi Lilin 2025.
Kegiatan Lat Pra Ops Zebra Pallawa 2025 dihadiri oleh Karo Ops Polda Sulsel, Personel Ditintelkam Polda Sulsel, Kasat Lantas, Kabag Ops, Kanit Gakkum Polres Jajaran dan PJU Ditlantas Polda Sulsel.
Dalam arahannya, Karo Ops Polda Sulsel menyampaikan bahwa, Lat Pra Ops Zebra 2025 dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan dan karakter personel dalam pelaksanaan tugas yang akan di laksanakan.
“Dalam kegiatan pelatihan Pra Operasi ini, kita tingkatkan kemampuan untuk mendisiplinkan dan membangun masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sehingga tercipta situasi kamselticar Lantas yang aman, nyaman dan selamat menjelang pelaksanaan ops Lilin Natal 2025 dan Tahun baru 2026”, Ujar Karo Ops.
Sementara Wadir Lantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah,SIK.,MH menyampaikan bahwa, Operasi Zebra Pallawa 2025 akan di gelar selama 14 hari. Mulai tanggal 17 November 2025 sampai dengan 30 November 2025.
“Selama 14 hari operasi zebra Pallawa 2025 digelar, personel tetap kedepankan cara bertindak yang simpatik, profesional, selektif, prioritas, ramah, sopan, tegas dan terukur”, Terangnya.
Pada operasi zebra pallawa 2025, 8 pelanggaran menjadi prioritas penindakan, yakni:
1. Pengemudi atau pengendara ranmor menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (brong)
5.Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol
6. pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (contra flow)
7. kendaraan yang over dimensi/over loading (odol) dan tnkb tidak sesuai dengan spektek (plat gantung)
8. pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.









































































