MAKASSAR – HMI dan BEM Fakultas Hukum Universitas Bosowa demo di depan Polda Sulsel guna mempertanyakan progres kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang lansia di kantor FIF Kota Makassar. Senin (27 Mei 2024).
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 26 Agustus 2023 dikantor Federal International Finance (FIF) di Jalan Boulevard, dimana seorang lansia berinisial MN (69) datang ke kantor FIF guna menyelesaikan persoalan penarikan motor yang dilakukan oleh Debt Collector namun sempat terjadi cekcok antara pihak debitur dan kreditur.
“Sangat disayangkan, penyidikan dalam penetapan tersangka diduga terjadi kekeliruan, jika kasus ini direkomendasikan Mabes Polri untuk SP3 sungguh sangat ironis, sebab upaya gelar perkara khusus, kami duga cacat hukum karena tidak dihadiri secara langsung oleh pihak terlapor dan pelapor dan dilaksanakan via online, terlebih gelar perkara khusus ini dilaksanakan di Mabes Polri terkesan terburu-buru, dimana diduga pihak keluarga dikonfirmasi tanggal 2 april, sedangkan agenda ditanggal 3 april, ada apa dengan APH kita”, Ungkap Fahmi dalam orasinya.
Dalam aksi unjuk rasa, pihak keluarga turut hadir bersama rombongan guna mempertanyakan sejauh apa kasus ini telah bergulir.
“Kami pihak keluarga menduga kasus ini dibiarkan berlarut-larut, kami butuh kepastian, kami harap Polda Sulsel dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya”, Ujarnya.
“Tetapi rekomendasi mabes itu infonya SP3 dan masih menunggu surat resmi dari mabes dan pihak kejaksaan, juga mengatakan masih banyak kekurangn yang mana ini jadi aneh karena pihak korban mengkonfirmasi ke penyidik bahwa berkas perkara belum pernah di kirim ke kejaksaan karena belum melakukan BAP tersangka, sekalipun sudah menetapkan tersangka dengan alasan sakit sedangkan pada saat gelar melalui zoom tersangka nampak sangat sehat karena mampu mengikuti serangkaian gelar sampai akhir”, tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa peristiwa lansia yang meregang nyawa dikantor FIF Makassar diduga setelah adanya tindakan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai FIF yang berusaha meredam emosi korban diduga dengan cara memiting korban keluar kantor.
Ketua BEM Fakultas Hukum Unibos mengatakan, jikalau kita lihat secara kasat mata berdasarkan barang bukti CCTV kantor FIF, korban dicekik/dipiting sampai keluar ruangan, rekaman berikutnya korban langsung duduk dikursi lalu ambruk. Mirisnya dalam beberapa menit korban ambruk para pegawai diduga hanya lalu lalang tanpa adanya pertolongan secara cepat.
“Jikalau kita masuk kajian hukumnya itu masuk kategori Culpa/kealpaan seseorang yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, lantas hal itu belum menjadi bukti kuat, bahkan si tersangka sudah sengaja/dolus dengan terus memiting leher korban hingga keluar ruangan”, Terangnya.
Polda Sulsel melalui Kabag Wassidik AKBP Muhammad Kadarislam menyampaikan bahwa, Untuk sementara kami masih menunggu rekomendasi dari Mabes Polri, kami harap pihak keluarga dapat bersabar.
Setelah ditemui oleh pihak Polda Sulawesi Selatan, massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam dan BEM FH Unibos membubarkan diri dengan tertib.