SOPPENG – Kapolres Soppeng AKBP Muhammad Yusuf Usman melakukan press release terkait penangkapan AJ (34) pelaku pencurian Tenda Lipat Event yang meresahkan para pedagang kaki lima.
AJ (34) yang berprofesi sebagai pekerja Buruh Bangunan alamat Jl Inpeksi PAM No 33 Kel.Batua Kec Manggala Kota Makassar diamankan di Lamuru Kecamatan Lamuru.
Menurut Kapolres Soppeng, pada 13 Maret 2024 pelaku telah mengambil tenda lipat ukuran 3×3 milik korban yang berdiri di lapangan gasis depan Gedung Lapatau Kel.Botto Kec.Lalabata Kab.Soppeng sehingga korban mengalami kerugian sebanyak Rp.2.500.00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Tanggal 19 Juni 2024 pelaku juga mengambil tenda milik korban yang terpasang ditempat jualan dipinggir jalan dengan kerugian korban sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
Tanggal 08 Oktober 2023 Pelaku mengambil tenda milik korban dengan derek Hercules ukuran 3×3 yang telah di pasang dengan maksud ingin menjual di acara futsal namun pada saat ingin berjualan korban mendapati tenda miliknya sudah tidak ada atau hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah).
“Berdasarkan informasi Anggota Polsek Marioriwawo BRIPKA Mahmud, Timsus Polres Soppeng yang di pimpin AIPDA Jumaldi melakukan pengejaran ke arah Kabupaten Bone dan berhasil mengamankan pelaku Kec Lamuru beserta barang bukti motor dan tenda lipat hasil curian”, Ujarnya.
“Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana laporan dari pelapor dan sudah beberapa kali melakukan pencurian tenda di wilayah hukum polres Soppeng”, Jelasnya.