MAKASAR – Kapolrestabes Makassar rilis kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait praktik kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk masuk ke Universitas Hasanuddin (Unhas).
Pada press rilis, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SIK. M.Si didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., Wakil Dekan 3 Pasca Sarjana Unhas Prof. Doktor Amir Ilyas, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, Kasie Propam Polrestabes Makassar Kompol Ramli,S.Sos., MM di aula Mappaoddang Polrestabes Makassar. Rabu (07/5/2025)
Kapolrestabes Makassar mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan pihak Unhas yang mencurigai adanya aktivitas peretasan saat proses penerimaan mahasiswa baru.
“Ini diawali dari kecurigaan adanya aktivitas hacker di Unhas ketika penerimaan mahasiswa baru. Hal ini dilaporkan kepada kami (Polrestabes Makassar) dan kami setelah melihat aktivitas di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa ternyata telah disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam Unhas,” ungkap Kapolrestabes.
Lanjut Kombes Pol Arya, adanya aplikasi di computer sehingga prosesnya itu ketika mahasiswa yang ingin masuk ke dalam Unhas mencari tahu bagaimana caranya bisa masuk ada orang yang menawarkan jasanya ketika calon mahasiswa duduk depan komputer menggunakan aplikasi yang ada di komputer tersebut.
“Ketika calon mahasiswa menggunakannya maka soal-soal yang muncul di komputer tersebut muncul juga di tempat lain dan dikerjakan oleh orang lain sehingga mahasiswa cukup duduk di situ dan hasilnya keluar,” jelasanya.
Lanjut Kapolrestabes Makassar, tindakan ini sudah diselidiki dan Polrestabes Makassar menangkap enam orang. Enam orang pelaku yang diamankan yakni CAI (19), AL (39), MYI (28), I (33), MS (29) dan ZR (38).
“Enam orang ini kita tahan mulai dari memasukkan aplikasi hingga yang mengerjakan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2), atau Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.