PINRANG – Kasat Lantas Polres Pinrang IPTU Saripuddin, SH.,MH membantah terkait adanya pemberitaan yang menyatakan Kasat Lantas mengeluarkan motor pembalap liar.
Kasat Lantas IPTU Saripuddin mengklarifikasi bahwa, kendaraan yang di serahkan kepada pemiliknya adalah kendaraan Penonton yang diamankan pada saat balap liar di Awan-awan, kec. Watang Sawitto dan simpang Lima kota Pinrang.
“Motor yang keluar tersebut telah di tindak sesuai dengan peraturan yang ada sebagaimana yang di maksud dalam Undang – undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan melalui Penindakan berupa tilang,” Ujar Kasat. Minggu (16/3/2025).
Lanjut Kasat Lantas, Sepeda motor penonton balap liar diserahkan ke pemiliknya, karena pemiliknya sudah membayar denda tilang melalui briva yang masuk ke kas negara dan juga telah melampirkan berkas bukti pembayaran tilang dan kelengkapan kendaraannya masing masing.
“Harus di bedakan antara pelaku balap liar atau jokinya dengan yang hanya lewat lalu mampir menonton balap liar. Kalau motor yang terlibat balap liar masih di amankan dan itu akan di tindak sesuai dengan pasal 115 huruf b dan pasal 297 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan pasal 503 angka 1 Kitab undang undang Hukum Pidana”, Jelasnya.