SENGKANG – Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Bambang Supriady, SE didampingi oleh Kanit II IPDA Edy Syamsuri S.Sos.,M.A.P., dan Tim tindak lapangan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) pelaku penyalahguna narkotika.
Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Bambang Supriady mengatakan bahwa, dalam panangkapan tersebut berhasil diamankan 1 paket besar atau biasa disebut 1 ball dari tangan pelaku di Desa Bontouse kec. Tanasitolo Kab.Wajo.
“Dari tangan pelaku Muhtar Alias Sinyong Bin Sulaimana (45) warga asal Kel. Cina kec. Pammana didapati 1 ball narkoba atau kristal bening yang di duga sabu, 1 (Satu) buah Hp dan 1 ( satu ) plastik berwarna hitam”, Ujarnya.
Lanjutnya, penangkapan pelaku berawal dengan adanya informasi yang didapatkan sehingga kami langsung menuju ke lokasi tersebut dan melihat ada seseorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor yang mana lelaki tersebut adalah target operasi.
“Anggota langsung memberhentikan pengendara tersebut dan melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 sachet besar berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu yang di selipkan di saku celana sebelah kiri yang selanjutnya di lakukan interogasi asal barang tersebut yang di akui berasal dari inisial A yang beralamat di Kabupaten tetangga”, Jelas Kasat.
“Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 Miliar rupia”, Terangnya.