BONE – Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf, SIK.,MH membantah tuduhan salah satu media yang menyebut PT Ronald Jaya Energi diduga telah menyuap aparat penegak hukum (APH) dengan sejumlah uang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf, S.I.K.M.H bahwa, tuduhan mengenai Aparat Penegak Hukum di suap sejumlah uang terkait pembebasan mobil tangki berkapasitas 5.000 liter itu tidaklah benar.
“Sat Reskrim Polres Bone membebaskan sopir PT Ronald Jaya Energi yang mengangkut BBM karena dokumen dan surat-surat pengangkutan BBMnya lengkap. Bukan karena kami di suap” , Ujar Kasat Reskrim Polres Bone.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Bone, Mobil pengangkut BBM jenis solar ini diamankan ke Kantor Polres Bone karena di berhentikan oleh LSM LP3 dan LSM Lakki (Andi Abu Mappa) di Jl.Lapawawoi pada Selasa 17 September 2024 sekitar jam 03.30 Wita.
“Pada hari Selasa Jam 03:30 Wita, Pihak LSM LP3 dan LSM Lakki memberhentikan dan mengamankan 1 (satu) unit mobil tangki pengangkut BBM milik PT. Ronald Jaya Energi yang sedang melintas di wilayah Kab.Bone dari arah Bulukumba menuju Ke Kolaka Sulawesi Tenggara,” Ucap Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, setelah mengamankan Mobil Pengangkut BBM, Pihak LSM ini kemudian membawanya ke Polsek Tanete Riattang dan diterima oleh anggota jaga malam lalu diarahkan penanganannya ke pihak Sat Reskrim Polres Bone.
“Setelah di arahkan ke Sat Reskrim Polres Bone, Personel Reskrim kemudian melakukan interogasi terhadap sopir mobil pengangkut BBM Ini. Saat di introgasi, Sopir tersebut mempelihatkan dokumen dan berkas yang menyertai pengangkutan BBM tersebut”, Jelasnya.
“Karena Sopir mobil ini dilengkapi dokumen pengangkutan BBM, maka personel Sat Reskrim mengintruksikan sopir tersebut melanjutkan perjalanannya menuju Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara”, Terangnya.