SOPPENG — Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jufri Sanusi bersama Pejabat Fungsional Sebsem Atrimus di ruang kerjanya.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atensi Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K yang memerintahkan Kasat Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan dan menjalin sinergi lintas lembaga guna mengungkap praktik peredaran rokok tanpa cukai.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah hal penting, mulai dari pemetaan titik distribusi dan pola peredaran rokok ilegal hingga penyusunan langkah strategis yang mencakup upaya preventif dan represif.
Kasat Reskrim menegaskan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan Bea Cukai agar penanganan kasus tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pihak Bea Cukai melaporkan bahwa, hingga Mei 2025, mereka telah melaksanakan 82 kali penindakan dengan total 965.200 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Dari operasi tersebut, negara memperoleh penerimaan dari denda cukai sebesar Rp737.647.000.
“Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya menekan potensi kerugian negara, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai”, Harap Kasat Reskrim.







































































