WAJO – Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Alvin Aji Kurniawan turun langsung melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perdagangan Orang (TPPO) dengan cara Eksploitasi seksual (Prostitusi) melalui Aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Alvin Aji Kurniawan, mengatakan bahwa, penangkapan dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus pelaku menjual/ menawarkan korban Via Aplikasi Michat dengan harga kisaran 200 Ribu – 300 ribu kepada pelanggan.
“Adapun pelaku yang diamankan di Kos Ungu Jl.Candra Kirana Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Senin (04/11/2024) yaitu JM selaku mucikari dan korban ada satu orang perempuan yaitu, AR (18) asal Jalan Anoa, Kel.Manding, Kec.Polewali Mandar”, Ujarnya.
Pelaku JM (Mucikari) mengakui perbuatannya yang mencari dan menawarkan AR melalui Aplikasi MiChat kepada seseorang yang harganya sudah disepakati. Setelah mendapatkan pelanggan, JM mengarahkan tamu ke kamar AR sedangkan JM berada di kamar lain. JM mendapatkan keuntungan 50 ribu dari setiap tamu yang telah dilayani oleh korban.
“Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang subs pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara”, Terangnya.