MAKASSAR – Kerukunan Keluarga Pedagang Pusat Grosir Butung Makassar melaporkan Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Makassar 13 November 2023.
Adapun pokok permasalahan utamanya adalah banyaknya pedagang yang merasa bahwa semenjak pengambilalihan pengelolaan yang dilakukan oleh PD Pasar Makassar Raya, 2 Oktober 2023 yang lalu, pungutan pembayaran service charge dan biaya listrik telah dilakukan namun fasilitas yang semestinya dinikmati oleh pedagang tidak dinikmati selama pengambilalihan tersebut.
Selain itu, Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar tidak pernah memperlihatkan dasar hukum, peraturan umum daerah Kota Makassar ataupun keputusan Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya terkait dengan penarikan biaya service dan jual beli listrik.
Hal yang paling meresahkan bagi para pedagang juga adalah sejak Perusahaan Umum Daerah Pasar Raya Makassar ikut campur dalam pengelolaan Pasar Butung Makassar, banyak pedagang yang mengalami penurunan pendapatan akibat kurangnya pengunjung dan pembeli yang datang kepasar butung akibat tidak nyaman dengan kondisi pasar yang sekarang.
Diluar dari pada itu juga belum pernah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negri Makassar terkait pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung Makassar
Dari hal-hal tersebutlah, para pedagang yang tergabung dalam Kerukunan Keluarga Pedagang Pusat Grosir Butung Makassar, menduga adanya pungutan liar dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi akibat pengelolaan Pasar Butung Makassar, karna selama ini sepengetahuan pedagang, yang melakukan pengelolaan terhadap Pasar Butung Makassar adalah KSU Bina Duta.