Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sidrap, mengutuk tindakan represif yang terjadi terhadap salah satu kader GMNI Sinjai yang melakukan demonstrasi di depan kantor PUPR Kabupaten Sinjai.
Ketua DPC GMNI Sidrap, M. Alfian Fachmy mengatakan, tindakan represif yang dilakukan oleh seorang oknum ASN di kabupaten Sinjai kepada Aktivis GMNI perlu mendapat perhatian khusus
Dalam konteks ini, DPC GMNI Sidrap hadir untuk menegaskan pernyataan sikap sebagai bentuk solidaritas terhadap apa yang terjadi di Sinjai.
“Perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat sebagai bagian integral kehidupan demokrasi. Dengan demikian penanganan aksi demonstrasi telah dilindungi Undang-Undang No 9 Tahun 2008,” Jelasnya.
“Jadi, tidak ada hak bagi siapapun untuk melarang seseorang dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, terlebih ini adalah upaya dari teman-teman GMNI Sinjai untuk memperjuangkan kepentingan rakyat”, Tambah Fian.
Menurutnya, sikap represif ini adalah bentuk pelanggaran bahkan menjurus kepada tindak pidana, meski dengan dalih melarang rekan-rekan untuk melakukan aktivitas demonstrasi di sekitar gedung PUPR.
“Selaku seorang ASN tentunya harus menjunjung tinggi UUD 1945 dan Pancasila dimana sorotannya bahwa ASN dapat dipecat dengan tidak terhormat jika terbukti melakukan tindak pidana.” Tutupnya.
Sekedar di ketahui, Tindakan Represif anggota PUPR Sinjai terhadap anggota GMNI Sinjai terjadi pada Hari ini Jumat (27/12/2024) di depan Kantor PUPR Sinjai.
Kejadian tersebut terjadi saat anggota GMNI Sinjai melakukan aksi demonstrasi yang mendesak Pemda Sinjai untuk segera memperbaiki jalanan rusak di Desa Terasa, Kec. Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai.