MAKASSAR – Menanggapi rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar, berdasarkan Amaning Pengadilan Negeri Makassar Nomor 14 Eks/2023/PN. Mks jo. Nomor: 83/Pdt.G/2019/PN.Mks,
Ketua dan sekretaris KSU Bina Duta yakni HM Rusli Doloking dan Baharuddin melalui kuasa hukum KSU Bina Duta menolak dengan melakukan gugatan perlawanan terhadap Amaning dari Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara Perlawanan Nomor 165/Pdt.-Bth/2023/ PN. Mks yang telah di putus oleh Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 27 februari 2024 dengan putusan memberikan kemenangan kepada pihak H.M Rusli Doloking Dkk. serta saat ini dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung.
rencana pelaksanaan eksekusi perkara perdata, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar terletak di Pusat Grosir Pasar Butung Makassar Lantai II dan IV Blok K Nomor 20.
“Saat Pemeriksaan Setempat, Ruko milik HM Irsyad Doloking yang berada dilantai II dan IV yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 338/Butung, gambar situasi No.8267, tanggal 19-09-1996, ditunjuk sebagai lokasi eksekusi, sedangkan ruko tersebut pemegang atas nama H.M Irsyad Doloking dan masih berlaku hingga tahun 2036”, Ujar Kuasa hukum KSU Bina Duta.
“Ruko yang ditunjuk dalam rencana eksekusi tersebut tidak ada hubungannya dengan para pihak yang bersengketa dan karna aset dari Koperasi Serba Usaha Bina Duta apalagi bukanlah aset Irwan Nur dkk secara pribadi, mengingat bahwa sengketa tersebut adalah sengketa kepengurusan yang mana, pemohon eksekusi adalah pengurus periode 2015-2020 dan telah berakhir di tahun 2020 bukanlah sengketa kepemilikan”, tambahnya.
Pengadilan Negeri Makassar telah mengeluarkan Surat yang ditanda tangani oleh Panitera Dr Ahyar Parmika, SH. MH untuk dan atas nama Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 301 PAN.PN.W22.U1/HK2.4/1/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang memuat 3 (tiga) poin yang intinya bahwa oleh karena adanya bantahan terhadap permohonan eksekusi tersebut, maka Pengadilan Negeri Makassar belum menetapkan penetapan Eksekusi dan menunggu Putusan Perkara Nomor: 165/Pdt. Bth/2023/PN.Mks.
“Dengan adanya surat dari Pengadilan Negeri Makassar tersebuþ diatas menjadi pegangan klien kami sambil menunggu putusan perkara bantahan di tingkat kasasi Mahkamah Agung di Jakarta. Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum Termohon dan Koperasi Serba Usaha Bina Duta, meminta/memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan rencana pelaksanaan Eksekusi atas aset milik orang tua klien kami”, tambah kuasa hukum Termohon.
“Aset atau ruko yang rencananya akan di eksekusi merupakan milik pribadi dengan surat kepemilikan yang sah tersebut merupakan hak pribadi HM Irsyad Doloking dan tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan kepengurusan sehingga aset tersebut merupakan warisan dan hanya termohon yang berhak atas aset tersebut sebagai ahli waris dari HM Irsyad Doloking selaku pemilik aset/ruko”, tutup kuasa hukum termohon.