TANA TORAJA – Seorang pria berinisial KS (26) berhasil diamankan satuan Resmob Polres Tana Toraja lantaran melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri sebut saja ER (35) di Lembang Ke’pe Tinoring Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja, Kamis (04/07/2024).
Pelaku kini diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Tana Toraja usai aniaya istrinya sendiri sejak kejadian 28 Juni 2024 dan sempat menjadi buron selama 3 hari.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo saat ditemui media, membenarkan peristiwa tersebut, menurutnya terduga tersangka KS (26) sudah diamankan dan saat ini dalam tahap penyedikan Satuan Reskrim Polres Tana Toraja.
“Setelah menerima laporan korban di SPKT selanjutnya unit resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Bandara Udara Sultan Hasanuddin yang berniat melarikan diri,” ungkap Kapolres.
Ditempat terpisah, Kasat reskrim Polres Tana Toraja Iptu Slamet Rahardjo menambahkan bahwa, tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada hari Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, di Lembang Ke’pe Tinoring Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja.
“Berdasarkan keterangan tersangka, Kejadiannya berawal, adu mulut antara tersangka dan korban, kemudian tersangka tidak menyukai pertengkaran tersebut dan membawa anak perempuannya masuk kedalam mobil dan menjalankan mobilnya. Korban kemudian mengejar mobil tersangka dan korban tertabrak mobil yang dikendarai pelaku,” jelasnya.
Masih kata Slamet, tertangkapnya tersangka atas serangkaian penyelidikan dan penyidikan tim unit Resmob Polres Tana Toraja dan dalam waktu 3 hari berhasil di tangkap pada tanggal 1 Juli 2024 di Bandara Udara Sultan hasanuddin.
“Hingga akhirnya tersangka (KS) diamankan di Mapolres Tana Toraja dan masih dalam tahap penyidikan Satuan reskrim Polres Tana Toraja,” tutup Kasat Reskrim.