MAKASSAR – Kuasa Hukum H. M. Iwan Cs Bapak Hagan angkat bicara terkait Pasar Butung Makassar yang tidak terurus sejak di kelola oleh H. Rusli Doloking dibanding saat dikelola oleh H. M. Iwan.
Menurutnya, sejak Tahun 2019 Pasar Butung di tinggalkan oleh H. Iwan cs, kondisinya tidak terurus serta banyak fasilitas Pasar tidak berfungsi dengan baik seperti toilet, basement sampai di lantai 4 tidak berfungsi maksimal, aliran air bersih yang berada di masing-masing toilet juga macet, alat keselamatan, tabung pemadam kebakaran juga sudah banyak kadaluarsa, portal parkiran juga telah rusak dan fasilitas-fasilitas lainnya untuk kenyamanan pedagang.
“Sejak H. Iwan.Cs masuk mengelola di Pasar Butung tertanggal 23 Agustus 2024, segala fasilitas yang tidak berfungsi pelan-pelan telah di perbaiki, termasuk penyedotan tinja di seluruh penampungan yang tersumbat di Pasar Butung, Ini semua di lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik untuk pedagang demi keselamatan dan kenyamanan melakukan aktifitas penjualan di Pasar Butung”, Ujarnya.
H. Iwan.Cs juga telah melakukan pembenahan fasilitas jaringan internet di Pasar Butung agar Pedagang semakin nyaman melakukan transaksi dan berjualan di Pasar Butung, tidak benar terhadap pemberitaan sebelumnya yang menyatakan H. Iwan.Cs berupaya mengambil alih hak pengelolaan/pengurusan KSU Bina Duta dari ketua yang sekarang, yaitu H. M Rusli Doloking.
“Perlu di Pahami H. Rusli ini termasuk pihak yang kalah di Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 1276, hal ini bisa kita lihat di amar putusan poin 12, hak kepengelolaan yang di peroleh H.Rusli adalah merupakan turunan dari Hasil Rapat Anggota Tahunan Andri Yusuf (terpidana korupsi) dan pihak yang kalah pulah dari Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1276”, tambahnya.
Lanjut Hagan, Jadi dimana letak dan dasar hukum H.Rusli Doloking menyatakan dirinya sebagai Ketua KSU Bina Duta (pengelola yang sah)? Dimana pula dasar hukumnya yang menyatakan H.Iwan.CS berupaya mengambil alih?, H.Iwan.Cs memiliki dasar hukum untuk mengelola Pasar Butung yaitu dengan adanya Eksekusi yang telah di lakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar.
“H.Rusli Doloking tidak memiliki dasar dan kekuatan secara yuridis hukum untuk mengelola Pasar Butung, H.Rusli Doloking seharusnya pergi saja ke Mahkamah Agung RI untuk mempertanyakan Perkara Nomor 107 Jo.413 dan Perkara Nomor 165 Jo.137”, Jelasnya.
Cobalah Berhenti membuat berita dan memutar balikkan fakta terkait pasar butung, semua akan ada dampaknya dan akan berimplikasi pidana nantinya jika sering mengatas namakan Pengelola yang sah lah atau Ketua KSU Bina Duta, yang bisa kita tegaskan H.Rusli Doloking.Cs adalah Ketua dan Pengelola bodong.
“Tidak ada dasar hukum mereka mengatasnamakan dirinya pengelola atau Ketua KSU Bina Duta, setahu kami, koreksi kalau kami salah Terkait gugatan H. M Rusli Doloking yang mampu mengalahkan Perumda Pasar Raya Makassar bukan merupakan gugatan sengketa kepengelolaan akan tetapi gugatan tersebut adalah terkait persoalan hak tagih (invoice), Ini juga termasuk pemberitaan yang sesat sehingga berdampak pada opini publik juga ikut tersesat pula, hal ini silahkan juga di cek ke Perumda Makassar Raya untuk memperoleh informasi yang berimbang”, ujarnua kembali.
Terkait pemberitaan, H. M Rusli Doloking dengan segala upaya bersama dengan pengurusnya mempertahankan pengelolaan Pasar Butung dari upaya pihak-pihak yang berupaya mengambil alih setelah Pusat Grosir Pasar Butung Makassar dan juga KSU Bina Duta telah mengalami kemajuan dan perkembangan.
KSU Bina Duta yang merupakan pengelola sah Pusat Grosir Pasar Butung Makassar dari awal berdirinya hingga pada saat menjadi pengelola sah Pasar, itu penuh dengan tantangan, baik itu internal maupun eksternal.
Selama Andri Yusuf bersama H.Rusli Doloking mengelola, banyak fasilitas rusak dan yang terakhir klien kami benahi tadi malam adalah banyak saluran tinja dan penampungan tinja tersumbat, Ini yang di maksud kemajuan, gebrakan apa yang sudah di lakukan oleh Andri Yusuf dan H.Rusli doloking?, yang satu, statusnya terpidana dan yang satunya juga bodong.
“Terkait gugatan H.Rusli Doloking melawan pemerintahan, sampai pada kepengurusan H. M Iwan Cs yang di sebutkan telah mengundurkan diri dan digantikan oleh H. M Rusli Doloking sebagai Ketua dan Baharuddin selaku Sekretaris, hal ini sangat premature karena terkait Surat Pengunduran diri tersebut adalah tidak benar dan akal-akalan saja, lagi pula surat tersebut telah di jadikan alat bukti oleh Andri Yusuf di Pengadilan Negeri Makassar pada Nomor Perkara yang telah di lakukan eksekusi yaitu Nomor Perkara 1276 Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI, jadi berhenti saja bikin opini publik yang premature dan Bertanda Tangan”, tutupnya.