TAKALAR – Belum genap 24 jam, tim gabungan Satreskrim Polres Takalar bersama Unit Reskrim Polsek Galesong Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam jenis busur.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Kakatua, Kota Makassar pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 22.45 Wita.
“Keduanya adalah AR (17) seorang pelajar dan SD (19) seorang buruh. Ditangkap di Makassar, penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta,” kata Sumarwan, Minggu (4/5) malam.
Sumarwan menjelaskan, insiden penganiayaan tersebut terjadi pukul 17.30 WITA di Dusun Taipanaorang, Desa Maccini Sombala, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Korbannya adalah remaja berusia 15 tahun, berinisial MU, warga Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa. Ia diserang saat hendak melakukan penarikan tunai di lokasi tersebut.
Korban yang tengah mengendarai sepeda motor bersama dua temannya tiba-tiba dihampiri tiga orang pelaku. Salah satu pelaku, AR (17), pelajar asal Dusun Beba, Desa Tamasaju, membidik korban dengan busur hingga mengenai siku kirinya.
Sedangkan rekannya, SD (19), seorang buruh dari desa yang sama, memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan tangan kosong.
“Korban dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan intensif,” kata Sumarwan.
Lebih jauh dijelaskan Sumarwan, usia menerima laporan warga atas peristiwa tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, diketahui para pelaku bersembunyi di rumah temannya di Makassar.
“AR mengakui telah melukai korban dengan busur, sementara SD memukul kepala korban. Keduanya sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Sumarwan.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama anak muda, untuk menjauhi kekerasan dan tidak bermain-main dengan senjata tajam. Polres Takalar tidak akan segan menindak tegas,” Sumarwan memungkasi. (**)