MAKASSAR – Koalisi Antar Pemuda (Lontara) Sulawesi Selatan melakukan unjuk rasa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan prosedural terhadap rencana eksekusi Pengadilan Negri Makassar Nomor 14 EKS/2023/PN. MKS oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Lontaran Sulsel ini, diikuti oleh lebih dari 20 orang massa aksi, dimana massa aksi melakukan unjuk rasa di dua titik utama, yaitu depan Pengadilan Negri Makassar dan juga depan Pengadilan Tinggi Makassar pada kamis (25/07/2024).
Sebagaimana diketahui, bahwa Ketua Pengadilan Negeri Makassar telah mengeluarkan Surat Nomor : 301/PAN.PN.W22.U1/HK2.4/I/2024 , Tanggal 19 Januari 2024 yang menyatakan Bahwa oleh karena adanya bantahan terhadap permohonan eksekusi tersebut maka Pengadilan Negeri Makassar belum menetapkan penetapan eksekusi dan menunggu putusan perkara bantahan Nomor 165/Pdt.Bth/2023/PN MKS berkekuatan hukum tetap.
Bukan hanya itu Pengadilan Negeri Makassar juga diduga tidak menghormati proses hukum atas gugatan perdata Nomor 107/PDT.G/2023/PN.MKS yang saat ini dalam proses kasasi dan gugatan darden verset yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Senada dengan penyataan tersebut juga dibenarkan oleh Kuasa Hukum Bina Duta serta Ahli Waris HM Irsyad Doloking yaitu Irfan, SH dan Mualimunsyah, SH, MH, CPM, CPCLE juga menambahkan bahwa yang akan dieksekusi adalah RUKO milik HM Irsyad Doloking yang berdiri diatas Sertifikat Hak guna bangunan yang terletak di pasar butung makassar yang mana seharusnya Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar menjadi cermin penegakan hukum yang menghargai proses hukum, bukan melakukan hal diluar prosedural dan menabrak aturan.
“Periode pengurus KSU Bina Duta yang bermohon juga telah berakhir kepengurusannya ditahun 2020, jadi aneh bila diikuti keinginannya sedangkan saat ini ada pengurus KSU Bina Duta yang sah diketuai HM Rusli Doloking yang diangkat oleh anggota KSU Bina Duta dan dilantik oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota makassar”, ujar M qadri dalam orasinya.
Lanjut M qadri, hal tersebut diduga dipaksakan karena Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan mengintervensi dan menekan untuk kepentingan pribadi atau “order”, Sehingga Ketua Pemgadilan Negeri Makassar memaksakan melakukan hal tersebut diluar prosedur.
Adapun tuntutan Lontara Sulawesi Selatan yang disampaikan dalam unjuk rasa yang dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan adalah sebagai berikut:
A. Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar :
1. Meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas A1 Makassar untuk menghentikan pelaksanaan Eksekusi Perkara Pasar Butung Nomor :14 EKS/2023/PN. MKS.
2. Menegaskan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar menghargai setiap Hak Hukum Para Pihak yang berperkara.
3. Meminta dengan tegas kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar untuk Netral terhadap Problem Hukum yang ada.
B. Pengadilan Tinggi Makassar
1. Meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makkassar untuk menghimbau jajarannya untuk tidak intervensi Kewenangan Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar dalam Perkara Eksekusi Pasar Butung Nomor : 14 EKS/2023/PN. MKS.
2. Meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar untuk tidak seolah-olah menjadi pihak dalam Perkara tersebut.
3. Menegaskan kepada Pihak Pengadilan Tinggi Makassar untuk tidak cawe-cawe yang di luar dari kewenangannya.
“Sehingga apabila tetap dipaksakan maka kami akan melakukan aksi damai dengan massa lebih banyak dan melaporkan hal tersebut ke dewan pengawas mahkamah agung dan komisi yudisial,” Tegas M qadri.