LUWU – Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu bekuk seorang pria yang memiliki senjata api rakitan ilegal beserta amunisinya di Desa To’Lemo, Kec. Lamasi Timur. Selasa (26/9/23).
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP. Muh. Saleh, S.H mengatakan bahwa, Pria tersebut berinisial M dan merupakan warga Desa To’Lemo, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.
Pelaku M diamankan di kediamannya pada hari selasa (26/9/23), sekitar pukul 21.00 Wita berawal pada hari Minggu (27/8/23) sekitar pukul 20.30 wita Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Lamasi mendatangi TKP perkelahian antara pemuda di Dusun To’lemo dan Dusun Sinangkala, dimana ketika tim tiba di TKP, para pemuda yang terlibat perkelahian, berhamburan dan berlari menuju ke belakang rumah warga.
Sehingga pada saat itu Tim Resmob Polres Luwu kemudian melakukan penyisiran di rumah-rumah warga yang berada di sekitar TKP, selanjutnya di lakukan penggeledahan terhadap beberapa rumah warga yang dicurigai merupakan tempat berkumpulnya para pemuda tersebut.
Tak luput dari pemeriksaan adalah termasuk rumah lelaki berinisial ‘M’ dan mengejutkan bahwa di dalamnya ditemukan 6 pucuk senjata api rakitan jenis papporo, 1 pucuk senjata api rakitan peluru tunggal, 2 pucuk senjata ikan, serta 1 butir amunisi aktif yang di tutupi pakaian di dalam kamar milik ‘M’.
“Pada saat itu ‘M’ melarikan diri, sehingga kami hanya mengamankan barang bukti senjata api rakitan ilegal yang ada di kediamannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diperoleh informasi bahwa ‘M’ telah kembali ke rumahnya yang beralamat di Dusun To’lemo, sehingga Tim Resmob bergegas menuju ke kediamannya dan berhasil mengamankn ‘M’ untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Lamasi dan dilakukan interogasi, serta selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polres Luwu,” tambah AKP. Muh. Saleh.
Terkait kepemilikan senjata api rakitan, ‘M’ diproses berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Di tempat terpisah, Kapolres Luwu AKBP. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi kinerja unit Resmob atas upaya pengungkapan kasus ini.
“Kepemilikan senjata api rakitan dalam masyarakat bukanlah suatu hal yang sembarangan, mengingat dampak yang bisa ditimbulkan dari penyalahgunaan senjata api ilegal tersebut berupa keresahan, ketakutan bahkan mengancam nyawa masyarakat”, jelas Kapolres Luwu.
“Masyarakat juga dihimbau apabila masih ada masyarakat yang memiliki, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu senjata api rakitan agar menyerahkannya secara sukarela ke Polres Luwu maupun Polsek terdekat karena hal tersebut adalah tindakan melawan hukum”, Terangnya.