Front Mahasiswa Peduli Hukum dan Keadilan, melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara, pada kamis (11/07/2024).
Dalam aksi demonstrasi ini, massa aksi menuntut kenetralan hakim dalam menangani kasus hak kepemilikan tanah yang sedang bergulir di pengadilan dan melibatkan PT. Japfa Comfeed Tbk.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Front Mahasiswa Peduli Hukum dan Keadilan ini, beranggotakan kurang lebih 15 orang massa aksi, dengan tujuan agar hakim yang menangani kasus hak kepemilikan lahan yang melibatkan PT. Japfa Comfeed Tbk ini, dapat bersikap netral tanpa keberpihakan dalam mengambil dan menetapkan keputusan persidangan.
Dalam kasus hak kepemilikan tanah ini, diketahui bahwa PT. Japfa Comfeed Tbk, sebelum dilakukanya aksi demonstrasi telah melakukan kunjungan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Kota Makassar, Hotman Paris yang merupakan Kuasa Hukumnya berkunjung satu jam sebelum aksi demonstrasi dilakukan.
“Diduga dalam kasus ini, PT. Japfa Comfeed Tbk menempati lahan milik warga tanpa izin dari pemilik dan melakukan pengklaiman hak atas tanah tersebut. Kasus-kasus serupa telah banyak terjadi diberbagai daerah di Indonesia dan telah banyak melibatkan PT. Japfa Comfeed Tbk itu sendiri”, Ujar orator aksi.
“Jika kasus-kasus seperti ini tidak ditangani dengan baik, maka hal-hal serupa akan terus-menerus terjadi dan masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menuntut dan membawa kasus serupa ke pengadilan maka sudah jelas akan kehilangan hak atas tanahnya dan akan diambil alih oleh pihak-pihak yang tidak peduli kepada masyarakat kecil serta tidak peduli tentang hak orang lain, seperti yang dilakukan oleh PT. Japfa Comfeed Tbk tersebut”, tambah orator aksi.
“Kami meminta agar hakim yang terhormat, yang menangani kasus ini dapat bersikap netral tanpa keberpihakan dan tanpa peduli soal intimidasi-intimidasi yang mungkin saja terjadi dalam keberlanjutan kasus ini, kami dari Front Mahasiswa Peduli Hukum dan Keadilan, berharap putusan dari hakim nantinya sesuai dengan aturan dan norma hukum yang berlaku serta sesuai dengan SOP dalam menjalankan sidang dan memberikan putusan hasil sidang”, tutupnya.