SIDRAP – Polsek Dua Pitue Polres Sidrap amankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kec. Gilireng, Kab. Wajo yang tertangkap basah hendak mencuri emas di Pasar Tanru Tedong Kab. Sidrap. Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 09.30 Wita
IRT berinisial NR (43) mencoba mencuri perhiasan emas di salah satu kios emas milik DL (50) di pasar tersebut. Aksi NR (43) diketahui oleh pemilik kios LD (50) yang mengamankan kemudian melaporkannya kepada pihak keamanan pasar. Polsek Dua Pitue Polres Sidrap yang mendapat laporan segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Menurut DL (50) awalnya terduga Pelaku datang ke kios miliknya seolah-seolah ingin membeli gelang emas, selanjutnya terduga pelaku NR (43) mengeluarkan 3 (tiga) buah gelang imitasi yang mirip/sama dengan gelang emas yang dijualnya.
Saat terduga NR (43) hendak memasukkan gelang emas milik DL (50) dengan berat 8,87 gram ke dalam tasnya namun aksinya tersebut diketahui lelaki DL (50) dan terduga pelaku langsung cepat diamankan.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.,MH melalui Kapolsek Dua Pitue IPTU Amiruddin SH mengatakan bahwa NR (43) kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apa masih ada pelaku lain di balik aksi pencurian ini. NR akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat tindakan yang mencurigakan di sekitar mereka.
“Kerjasama masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tambah IPTU Amiruddin.
Saat ini, NR (43) bersama barang buktinya di amankan di Polsek Dua Pitue untuk penyelidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)