SENGKANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Wajo berhasil mengungkap bandar Narkoba berinisial F seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Ruang Pola Kantor Bupati Wajo.
Kepala Satres Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady menyebut bahwa, tim melakukan penyelidikan di tempat yang dianggap sering dilakukan transaksi dan langsung turun ke lokasi dan membekuk FJ yang kedapatan membawa narkoba yang tersimpan di dalam lubang setir motornya.
“FJ saat ditangkap mengaku mendapatkan barang dari oknum ASN berinisial J. Mendapati informasi tersebut, tim segera memburu J dan berhasil menangkapnya di halaman Kantor Bupati tepat di depan ruang Pola. Kemudian tim menghampiri sambil memperkenalkan diri”, Ujarnya.
Tak berselang lama, tim langsung menggeledah dan ditemukanlah satu saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu di balik case handphone J. Saat diintrogasi, J akhirnya mengaku telah menjual satu saset kristal bening kepada FJ.
“Tim juga mendatangi rumah J dan menemukan tujuh saset ukuran kecil yang diakui miliknya. Alhasil, kedua pelaku tersebut digiring ke Mapolres Wajo untuk ditindak lebih lanjut”, Jelas Kasat Narkoba.
Dengan adanya barang bukti 9 saset sabu seberat 2,532 gram, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 Undang – undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar.