LUWU – Satuan Lalu Lintas Polres Luwu laksanakan pembinaan dan peneguran berupa saksi tilang kepada para sopir omprengan yang sudah sangat meresahkan masyarakat yang melintas di Jalan Trans Belopa – Palopo, Rabu (24/4/2024).
Maraknya omprengan yang melintasi wilayah hukum Polres Luwu menjadi perhatian khusus AKP Jumanto Agung selaku kasat lantas polres Luwu karena melanggar aturan pemuatan penumpag tidak dengan izin trayek.
Kasat Lantas Polres Luwu AKP Jumanto Agung mengatakan bahwa, Omprengan yang bnyak melintas juga membahayakan keselamatan penumpang dan orang lain di jalan raya, karena memaksakan untuk memuat barang berlebih bahkan banyak yang ditemukan memaksakan muatan berupa sepeda motor.
“Jelas ini melanggar ketentuan pasal 307 yang tertuang dalam UU no. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”, Ujar kasat lantas.
Satlantas Polres Luwu juga tidak hentinya hentinya melakukan pembinaan kepada para pengumudi truk yang terindikasi melakukan pemuatan barang berlebih dan truk yang dimodifikasi dimensi panjang dan lebar kendaraan yang tidak sesuai ketentuan ( truk Odol – Over Dimensi Over Load)
“Melalui kegiatan ini kami sampaikan bahwa, apabila memang pengangkutan barang tersebut dilakukan dengan mobil penumpang, hal ini boleh saja dilakukan, dengan catatan, memenuhi persyaratan teknis.” Ucap AKP Jumanto.
Adapun ketentuan teknisnya meliputi :
1. Tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;
2. Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan; dan
3. Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi dayaangkut sesuai dengan tipe kendaraannya.