PINRANG – Kepolisian Resor Pinrang berhasil membongkar jaringan pencurian bersenjatakan silet yang selama ini meresahkan pengunjung pasar tradisional. Sebanyak empat orang, termasuk pelaku utama beserta rekannya dan barang bukti, telah diamankan dalam operasi gabungan. Jumat (5/6/2026)
Demikian disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan, dalam keterangannya hari ini. Ia menjelaskan penangkapan berlangsung Kamis (4/6) sekitar pukul 15.30 WITA di Kota Parepare, dipimpin langsung Kanit Resmob IPDA Ahmad Haris M. dan didukung jajaran Resmob Polda Sulsel serta Polres Parepare.
“Ada empat orang yang kami amankan dalam kasus tindak pidana tersebut” jelas AKP Ananda Gunawan.
Penanganan kasus bermula dari laporan korban Hj. Hajra Tona (63) yang kehilangan uang Rp4,5 juta dan ponselnya saat berbelanja di Pasar Sentral Pinrang pada 15 Mei lalu. Korban baru menyadari tasnya robek setelah selesai bertransaksi. Berbekal laporan itu, tim Resmob melakukan penyelidikan intensif hingga melacak keberadaan seluruh anggota kelompok.
Dari pemeriksaan, terungkap modus kerja mereka: pelaku mendekati korbannya yang sedang sibuk berbelanja di tengah keramaian, lalu diam-diam menyilet tas korban untuk mengambil barang berharga, sementara pelaku lainnya siap menjemputnya dengan sepeda motor. Bahkan pelaku mengakui telah beraksi di enam lokasi berbeda, mulai dari Pasar Sentral, Pasar Pekkabata, Pasar Kampung Jaya hingga Toko Miri dalam kurun April–Mei 2026.
Sat Reskrim Polres Pinrang juga berhasil mengamankan barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor, dua ponsel termasuk milik korban, empat buah silet tajam, serta pakaian dan perlengkapan penyamaran.
AKP Ananda Gunawan menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. “Keempat tersangka kami jerat sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap barang bawaan saat berada di tempat ramai,” pungkasnya







































































