BONE – Polres Bone berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi di Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan KH. Agussalim.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, kejadian bermula pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 12.20 WITA. Remaja berinisial R (16) mengalami kontraksi hebat dan melahirkan seorang bayi perempuan di kamar mandi rumahnya.
Menurut pengakuan terduga pelaku, bayi yang dilahirkan dalam keadaan tidak menangis, tidak bergerak, dan mata tertutup. R kemudian membungkus bayi dengan sarung batik dan membawanya ke kamar atas. Setelah beberapa jam, bayi tetap tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Keesokan harinya, Senin 7 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WITA, R membungkus kembali bayi dengan sarung batik dan memasukkannya ke dalam kantong plastik merah lalu kemudian membawa bayi ke tanah kosong dekat rumah, menggali lubang menggunakan alat sendok, mengubur bayi, menutup dengan tanah dan batu lalu kembali ke rumah dan beraktivitas seperti biasa.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan, S.I.K mengatakan bahwa, Pelaku Pembuang Bayi Masih Remaja dan kasusnya masih di lakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku dan pihak-pihak terkait.
“Kami juga sedang memeriksa pacar pelaku yang berinisial A (30) dalam rangka proses penyelidikan kasus ini,” ungkap AKP Alvi Aji Kurniawan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, berdasarkan penyelidikan sementara, kasus ini bukan semata-mata terkait pembuangan bayi melainkan berkaitan dengan aspek perlindungan anak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Kasus masih dalam tahap penyidikan di Polres Bone mengingat pelaku masih berusia 16 tahun, proses hukum akan mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, Terangnya.










































































