PAREPARE – Reka ulang kasus atau rekonstrukasi pembakaran rumah yang mengakibatkan orang meninggal dunia dilakukan oleh inisial FR (19) berlangsung sekitar satu jam dengan 13 adegan yang diperagakan.
Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto, S.Tr.k, S.IK mengatakan bahwa, Hari ini kita sudah melaksanakan kegiatan rekonstruksi yang dijadwalkan tadi pukul 09.00 wita berlangsung satu jam.
“Kita melakukan 13 adegan. Dari 13 adegan ini menggambarkan seluruh rangkaian bagaimana tersangka ini melakukan pembakaran dari awal sampai dengan akhir, sampai dengan yang bersangkutan dilakukan penangkapan oleh polisi,” kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut kata Setiawan bahwa reka ulang dilakukan untuk memastikan urutan kejadian sekaligus mengecek kesesuaian dengan keterangan yang disampaikan Inisial FR dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Dalam peragaan adegan tersebut sudah sesuai dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Inisial FR dihadirkan di lokasi pada pukul 09.10 wita dengan tangan diborgol. Polisi menjaga ketat tersaka selama rekonstruksi berlangsung”, Ujarnya.
Adegan pembakaran berada pada urutan ke 4 (Empat). Tersangka terlihat menyalakan api pada tiang rumah setelah menyiram menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
“Reka ulang ini menarik perhatian warga. Polisi menjaga ketat sekitar lokasi untuk mencegah warga terlalu dekat. Tampak warga begitu geram dengan kehadiran FR. Peristiwa pembakaran rumah terjadi pada tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 WITA dini hari”, Jelas Kasat.
Pembakaran bermula ketika pria bernama Aco terlibat cekcok dengan Inisial FR, FR dipukul berulang kali dengan menggunakan tangan kosong. Merasa sakit hati dan marah karena dipukul tanpa sebab sehingga melakukan pembakaran.
“Peristiwa pembakaran membuat sang nenek yang berusia 78 tahun dan sedang tidur ikut terbakar dan tidak dapat diselamatkan oleh warga”, Tuturnya.