LUWU – Polsek Walenrang kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum dengan menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Proses penyelesaian tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Mapolsek Walenrang, Jumat (31/7/2026).
Penyelesaian perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/VII/2026/SPKT/SEK WALENRANG/RES LUWU/POLDA SULSEL, tanggal 14 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Pasar Rantai Damai, Desa Rantai Damai, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.
Kegiatan dipimpin oleh Penyidik Pembantu Polsek Walenrang, BRIPKA Romawi Rosi, serta dihadiri keluarga dari pihak pelapor dan terlapor. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Selain memfasilitasi proses perdamaian, penyidik juga memberikan imbauan kamtibmas kepada para pihak mengenai dampak hukum dan sosial dari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat.
Melalui proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan penuh kekeluargaan, pelapor dan terlapor akhirnya sepakat untuk berdamai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan damai yang disertai pencabutan laporan oleh pihak pelapor sebagai bentuk penyelesaian perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani, mengatakan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial tanpa mengesampingkan aspek keadilan dan kepastian hukum.
“Restorative Justice menjadi salah satu pendekatan penyelesaian perkara yang mengutamakan musyawarah, pemulihan keadaan, serta terciptanya perdamaian antara para pihak. Namun demikian, penerapannya tetap dilakukan secara selektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Harapannya, penyelesaian ini dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat,” ujar AKP Muhammad Ibnu Robbani.
Keberhasilan penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif ini menjadi wujud komitmen Polres Luwu dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai demi menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif.






































































