MAKASSAR – Buntut dari pengambil alihan pengelolaan pasar butung yang dilakukan oleh Perumda Pasar Makassar pada tanggal 2 Oktober 2023 yang lalu, Kerukunan Keluarga Pusat Grosir Makassar melakukan pelaporan ke Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, Senin 13 November 2023.
Dalam proses pengambilalihan yang dilakukan oleh Perumda Pasar Makassar, terjadi banyak polemik, mulai dari kisruh antara Pengelola dengan Perumda Pasar Makassar terkait perjanjian Bangun Guna Serah (BOT), hingga banyaknya pedagang yang merasa dirugikan pasca kisruh tersebut.
“Dari dampak kisruh yang terjadi dipasar butung Makassar sudah menuai kontroversial dari berbagai pihak, mulai dari pedagang penyewa los, hingga para pedagang yang berjualan disekitar pasar butung, kami sudah cukup sabar menghadapi polemik yang sedang terjadi di pasar butung, akan tetapi sampai kapan batas kesabaran kami ini bertengger”, Ujarnya.
“Jika masih sering terjadi kisruh, belum lagi adanya ketidak kejelasan tentang kepastian hukum terselesaikannya eksekusi yang dilakukan perumda pasar dari persoalan tersebut karena hingga saat ini kami pedagang tidak pernah melihat adanya putusan pengadilan yang sifatnya berkekuatan hukum tetap dan ada adanya eksekusi dari pengadilan negeri Makassar terkait pemutusan perjanjian dan pengambilalihan yang dilakukan Perumda Pasar Makassar”, Jelas Muh. Harakan para pedagang.
Muhammad Sahril ketika ditemui oleh awak media, menyampaikan bahwa, Selama ini para pedagang merasa nyaman berdagang di pasar butung Makassar karna fasilitas pasar sangat menunjang aktivitas mereka.
“Mulai dari ac central yang hidup, air yang cukup, eskalator yang berfungsi, dan kebersihan lingkungan pasar yang terjaga mulai dari pekarangan hingga pada kamar mandi dan toilet yang ada di lingkungan pasar butung Makassar serta fasilitas parkir yang tertata rapih”, ujar Muhammad Sahril Hamid selaku ketua Kerukunan Keluarga Pusat Grosir Butung Makassar.
“Namun semua berubah setelah Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya melakukan pengambilalihan Pada tanggal 2 Oktober 2023 yang lalu tanpa melalui prosedur dan cenderung dengan menggunakan preman tanpa melibatkan pengadilan negeri makassar untuk mengeksekusi putusan sebagaimana yang kita tahu umum”, Sambungnya.
“Mereka telah melakukan pungutan biaya service dan biaya listrik dengan cara mengintimidasi pedagang menggunakan satpol pp untuk menagih. Yang kami sayangkan yang terjadi tidak adanya fasilitas yang dapat pedagang dan pengunjung nikmati dengan baik, mulai dari ac central yang jarang menyala, eskalator yang tidak berfungsi, sampah yang menumpuk bahkan kamar mandi dan WC yang sangat kotor”, tambahnya.
“Hal yang paling meresahkan bagi para pedagang juga adalah sejak Perusahaan Umum Daerah Pasar Raya Makassar ikut campur dalam pengelolaan Pasar Butung Makassar, banyak pedagang yang mengalami penurunan pendapatan akibat kurangnya pengunjung dan pembeli yang datang kepasar butung akibat tidak nyaman dengan kondisi pasar yang sekarang”, Ucapnya.
“Selain itu, Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar tidak pernah memperlihatkan atau melakukan sosialisasi dasar hukum, peraturan daerah Kota Makassar, Peraturan Walikota ataupun keputusan Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya terkait dengan dasar penetapan pendapatan, dasar perhitungan dan prosedur penarikan biaya service dan jual beli listrik”, Tuturnya.
“Hal inilah yang menjadi landasan serta alasan kuat bagi kami yang tergabung dalam Kerukunan Keluarga Pusat Grosir Butung Makassar melakukan pelaporan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan”, Terangnya