MAROS – Satreskrim Polres Maros mengamankan seorang pria berinisial KA (39) warga Dusun Takkalasi, Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu yang melakukan penganiayaan terhadap MN (47) sekampungnya.
KA ditangkap setelah sebelumnya melakukan penganiyaan terhadap MN yang saat itu dibawah pengaruh minuman keras (Miras) tradisional jenis Ballo.
Penganiyaan terjadi di belakang rumah milik orangtua MN Di Kampung Ujungnge, Dusun Takkalasasi, Desa Temmappaduae Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M. Tr. Opsla melalui Kasubsi Penmas Ipda A. Marwan P. Afriady membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut.
Kasubsi Penmas menerangkan bahwa pihaknya telah menerima laporan di SPKT (Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu) Polres Maros, pada hari Rabu 20 November 2024 sekitar pukul 17.30 Wita dengan nomor LP/B/310/XI/2024/SPKT/Polres Maros/Polda Sulsel, tentang dugaan tindak pidana penganiyaan.
“Korban MN sudah diambil keterangannya dan telah dilakukan visum. Untuk tersangka sudah diamankan oleh Unit Jatanras Polres Maros pada hari Kamis tanggal 21 November 2024,” ujarnya.
Sedangkan untuk motifnya, kata Marwan, masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, namun untuk sementara pelaku diduga dibawah pengaruh minuman keras dan Cekcok karena beda pilihan.
“Awalnya cekcok karena beda pilihan dalam Pilkada, pelaku juga dalam keadaan mabuk, Korban MN (47) merupakan wiraswasta sedangkan pelaku KA (39) adala pekerja harian lepas, keduanya merupakan warga setempat (Dusun Takkalasi)”, Terangnya.