TANA TORAJA – Satuan Resmob Polres Tana Toraja amankan pelaku penganiayaan yang diketahui berinisial A.T (49) pekerjaan petani warga Rantetayo Kabupaten Tana Toraja, Minggu dini hari (3/12/2023)
Pelaku A.T diamankan atas perlakuannya menganiaya YP (37) warga Tadongkon Kecamatan Kesu, dengan menggunakan batu dan memukul pada bagian kepala sebanyak satu kali dimana korban baru saja ingin pulang dari menyaksikan balapan Lakipadada Open Road Race 2023 di Bandara Pongtiku Rantetayo.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad mengatakan bahwa, berdasarkan laporan warga di SPKT Mapolres Tana Toraja pada Sabtu malam, bahwa korban baru saja menyaksikan road race kemudian saat pulang berboncengan dengan rekannya bernama Lexi.
“Tiba – tiba Pelaku inisial A.T menghampiri korban dan menganiaya dengan menggunakan sebuah batu dan memukul bagian kepala korban hingga mengalami luka terbuka,” Jelasnya.
Lanjut kata Kasat Reskrim bahwa dari hasil laporan korban selanjutnya Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Kecamatan Rantetayo, selanjutnya Unit Resmob bergerak cepat dan mengamankan pelaku.
“Saat ini terduga pelaku inisial A.T. telah kami amankan dan sementara menjalani proses pemeriksaan, dari hasil introgasi sementara Pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa ia telah menganiaya korban karena rasa cemburu, dimana menurutnya korban sering menghubungi isterinya melalui via whatsapp”, Tutup AKP Ahmad.