PINRANG – Satres Narkoba Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Adityatama Firmansyah, S.Tr.K mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang berinisial LHR (43) dan CBL (47) Alamat Marawi, Kec. Tiroang, Pinrang.
Kasat Narkoba Polres Pinrang IPTU Asnawi mengatakan bahwa, diperoleh informasi bahwa seorang laki-laki sering mengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres Pinrang, kemudian anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai informasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, didapati seseorang dengan Gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor kemudian anggota menghentikannya dan menggeledah laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama LHR dan berhasil menemukan 1 (satu) sachet kristal bening yg diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 5,48 gram,” Ujar Kasat.
Setelah itu, kemudian LHR diarahkan kerumahnya di Marawi Kec. Tiroang Kab. Pinrang untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan lagi kristal bening yang diduga sabu sebanyak 5 ( Lima) sachet kristal bening diduga siap edar dengan total berat kotor kurang lebih 25,17 gram.
“Pada saat diiterogasi, LHR mengakui BB tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama CBL, Kemudian dilakukan penangkapan di jalan lingkar Kel. Lalengbata Kec. Paleteang dan langsung diarahkan kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) sachet sedang berisi kristal bening yang diduga Sabu dengan berat kotor kurang lebih 49, 41 gram yang diakui oleh CBL adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang sementara masih dilakukan penyelidikan”, Jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Kasat Narkoba Polres Pinrang, Selanjutnya kedua orang terduga pelaku dan barang bukti di bawah ke kantor Satresnarkoba Polres Pinrang untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun”, Terang Kasat Narkoba Polres Pinrang. (VERA)