BONE – Sat Res Narkoba Polres Bone di bawah kepemimpinan AKP Yusriadi Yusuf tak tnggung tanggung dalam pemberantasan narkoba. Salah satunya dengan mengamankan Lelaki S pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
AKP Yusriadi Yusuf Mengatakan bahwa, Lelaki S diamankan pada Sabtu 11 Mei 2024 sekira Pukul 06.00 wita, di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone atas pengembangan atau penunjukan langsung dari EJP alias E, yang telah tertangkap duluan atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.
“Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di rumah S berhasil ditemukan barang bukti didalam kamar rumahnya berupa 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam merah bergaris”, Ujarnya.
Dikantong plastik ini ditemukan 45 (empat puluh lima) sachet kristal bening ukuran sedang diduga sabu siap edar, 1 (satu) buah aluminum foil yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet kristal bening ukuran kecil diduga sabu yang ditemukan terselip disebuah sapu lidi yang sementara tergantung dibelakang pintu kamar S. Serta ditemukan juga 1 paket sabu ukuran kecil yang sementara dipegang oleh pelaku sisa yang telah dikonsumsinya.
“Pelaku mengaku kalau sabu tersebut diperolehnya dari Sdr. A melalui perantara seseorang yang tidak dikenalnya di depan pelabuhan Pare – Pare pada hari selasa tanggal tangan 07 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wita sebanyak 1 (satu) sachet ukuran besar / 1 (satu) ball seharga Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah),” Jelas Kasat.