LUWU – Kepala Kepolisian Resor Luwu AKBP Arisandi, SH.,SIK. M.Si didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Abdianto, Kasi Propam AKP Mirwan dan Kasi Humas melakukan Press Release hasil pengungkapan Narkoba yang di lakukan di Loby Mapolres Luwu. Senin (5/8/2024).
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Luwu mengatakan bahwa, adapun Pelaku yang di amankan yaitu Ayu Mardiana Alias Mama Arul Alamat Dusun Minanga Tallu, Desa Tanjung, Kec. Bupon, Kab. Luwu.
“Pelaku di amankan setelah di lakukan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan. Namun saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu, akan tetapi setelah HP Ayu Mardiana diperiksa oleh anggota Sat Resnarkoba, didapatkan percakapan yang membahas transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu”, Ujarnya.
Saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, sehingga pelaku diarahkan menuju rumahnya di Dusun Minanga Tallu, Desa Tanjung, Kec. Bupon dan ditemukan kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 5 bulatan ukuran sedang dan terbungkus dengan kresek warna hitam serta diisolasi warna hitam yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu didalam lemari pakaiannya.
“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Ayu Mardiana dan ia mengakui bahwa sebelumnya telah disuruh oleh A. Inra Wijaya untuk menjemput keseluruhan barang diduga shabu tersebut di Rappang Kab. Sidrap dan keseluruhan barang diduga Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik A. Inra Wijaya yang berada di Lapas Pare-Pare yang sementara menjalani hukuman pidana kasus Narkotika jenis Shabu”, Jelasnya.
Adapun Barang Bukti yang diamankan yaitu, 5 (lima) shacet besar berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 249 Gram, 5 (lima) potongan isolasi warna hitam (pembungkus diduga shabu) 1 (satu) buah kresek warna hitam (tempat shabu ditemukan) dan 1 (satu) unit HP Android merek OPPO warna biru.
“Pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milliar”, Terangnya.