SOPPENG — Terkait laporan seorang perempuan berinisial S yang mengaku menjadi korban hipnotis dan kehilangan uang tunai sebesar Rp.110 juta di wilayah Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng terungkap sebagai laporan tidak benar.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., mengatakan bahwa, berdasarkan hasil penyelidikan intensif Tim Reskrim Polres Soppeng bersama Unit Reskrim Polsek Marioriwawo membuktikan bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi atau laporan palsu.
“Sebelumnya, S melapor ke kantor polisi bahwa dirinya dihentikan oleh dua orang tak dikenal saat berkendara lalu dalam kondisi tidak sadar uang yang disimpannya di bagasi motor raib. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi, serta penelusuran informasi tambahan, diketahui bahwa uang yang disebutkan hilang itu merupakan milik keluarganya dan tidak pernah terjadi pencurian seperti yang dilaporkan”, Ujar Kasat. Jumat malam (20/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., menyebutkan bahwa, kasus ini terungkap sebagai laporan fiktif setelah pelapor yang mengaku jadi korban akhirnya mengakui bahwa kejadian itu tidak pernah terjadi dan hanya dibuat-buat.
“Kepada masyarakat Kabupaten Soppeng agar kiranya tidak menyalahgunakan hak melapor, karena hal tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum serta merugikan banyak pihak”, Terangnya.










































































