TORUT – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin Ka Tim Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa bersama anggota mengamankan terduga pelaku tindak pidana Penganiayaan Secara bersama-sama di Bolu, Kel. Tallunglipu Matallo, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara, Provinsi Sulsel. Sabtu (21/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon,SH membenarkan telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Secara bersama-sama yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 wita tepatnya di Lili’kira Ao’ Gading, Kec. Balusu, Kab. Toraja Utara,
“Awalnya korban MS (60) pergi mencari anaknya yang belum pulang kerumah sekitar pukul 00.00 wita, setelah korban sampai atau dekat dengan lumbung padi terduga pelaku RS (27) dan GGP (17) langsung lompat dari selah-selah bunga sambil mereka memengang parang dalam kondisi terhunus dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah korban dan mengenai telinga dan jari kelingking dan lengan”, Ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di atas korban kemudian korban merasa di rugikan dan keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Toraja Utara guna memproses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan Polisi dan foto tersebut, Tim Resmob langsung melakukan serangkaian Penyelidikan sehingga tepatnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 Tim Resmob berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang melakukan Penganiayaan tersebut terhadap korban kemudian Tim Resmob langsung berkordinasi dengan orang tua terduga pelaku untuk menghadirkan anaknya yang melakukan Penganiayaan tersebut dengan koperatif,, Jelasnya.







































































