WAJO – Resmob Satreskrim Polres Wajo di bawah kepemimpinan BRIPKA Baso Arwan S.Sos berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian sapi (Curnak) di Desa Waetuo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.
Kapolres Wajo AKBP H.FatchurRochman,SH.,MH mengatakan bahwa, Kejadian pencurian sapi ini terjadi pada pukul 15:30 WITA pada Selasa 17 Oktober 2023 di Lompo Ampirie, Kelurahan Paria, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.
“Pelaku mencuri enam ekor sapi yang tengah digembalakan di persawahan, diberi makan, dan dimasukkan ke kandang, tiba-tiba menghilang. Empat ekor sapi betina dan dua ekor sapi jantan milik korban sudah tidak ada, menyebabkan kerugian sekitar Rp 50.000.000”, Ujarnya.
“Korban merasa sangat dirugikan oleh kejadian ini. Setelah melakukan penyelidikan, tim Resmob Polres Wajo mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Waetuo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Sshingga Anggota Resmob segera menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek”, Sambung Kapolres.
Hasil interogasi terhadap pelaku, Lel. EK (24), mengungkapkan bahwa dia telah mengambil sapi milik korban yang saat itu ditinggalkan di perawahan saat siang hari. Pelaku kemudian menjual keenam ekor sapi tersebut seharga Rp. 40.000.000 dengan alasan utama adalah karena terlilit hutang.
“Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil Grand Max berwarna hitam dan putih, dua klontong sapi, tiga potongan tali, serta keenam ekor sapi”, Tuturnya.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Wajo, dan kasus ini akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo, seperti yang diungkapkan oleh AKP Candra, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo.