SOPPENG – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng lakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian motor di Jalan Pemuda Kel.Lemba Kec.Lalabata Kab.Soppeng. Rabu (05/06/2024)
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan mengatakan bahwa, penangkapan pelaku pencurian sepeda motor ini berdasarkan adanya laporan dari korbanNurmayati (37) warga Kawarang Desa Patampanua Kec.Marioriawa, Agus Ridwan (29) warga Tobarakka Pitumpanua Kab.Wajo, Jumasrwan (26) warga Seppang Desa Pessai Kec.Donri-Donri, Andi Sri Wahyuni (36) warga Jl.Batu Massila Kel.Lapajung Kec.Lalabata.
“Berdasarkan laporan korban, Anton Hermawan (34) warga Dusun Derikamba, Desa Tamansari, Kec.Karangmoncol Kab.Purbalingga, Ilyas (38) warga Tambe Desa Tambe Kec.Bolo Kab.Bima dan Bakri (49) Warga Desa Allu, Kec.Allu, Kab.Polewali Mandar diamankan”, Ujarnya.
Lanjut Kasat Reskrim, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan di peroleh keterangan bahwa orang yang melakukan pencurian motor Nmax di Cikke e dengan ciri-ciri 1 orang laki laki berambut gonrong badan agak berisi xan 1 orang laki laki berbadan kecil usia di perkirakan 35-40 tahun keduanya tidak bisa berbahasa bugis dan menggunakan bahasa daerah luar sulawesi.
“Kemudian di lakukan penyelidikan terkait orang tersebut dan kemudian pada tanggal 4 juni 2023 pada saat anggota sedang melakukan mobile di wilayah hukum Polres Soppeng ditemukan pengendara dengan ciri ciri yang dimaksud kemudian pengendara tersebut di berhentikan kemudian di lakukan pemeriksaan. Lalu ditemukan kunci motor vario yang hilang di Lapajung kemudian dilakukan introgasi, dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor di beberapa tempat diwilayah hukum Polres Soppeng”, Tutur Kasat.
Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana laporan dari pelapor dan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di wilayah hukum Polres Soppeng telah dibawa ke Kab.Pinrang dan Kab.Polewali Mandar.
“Anggota menemukan beberapa Unit motor hasil kejahatan yang lakukan oleh pelaku di beberapa kabupaten. Diantaranya Kab.Bone sebanyak 3 (Tiga) TKP, Kab.Sidrap sebanyak 3 (TKP) dan Kab.Polewali Mandar Sulbar sebanyak 9 (sembilan) TKP yang dimana semua barang bukti hasil kejahatan tersebut dibawa ke kab.Polewali Mandar dan barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan”,Terangnya.