WAJO – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Wajo berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang berinisial AK (24) yang beraksi di wilayah Kabupaten Wajo.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 26 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WITA, di Jalan Sawerigading, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo yang dipimpin langsung oleh IPDA Febri Nurtanio.
Dalam pengungkapan ini, Personel berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain Satu unit Honda CRF dengan Nosin KD11E1318123, Satu unit Yamaha Mio Z dengan Noka, Satu unit Yamaha Jupiter Z dengan Noka dan Satu unit Yamaha Mio M3 dengan Noka
Selama proses interogasi, pelaku yang kemudian diketahui bernama Andika bin Aris mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa kecamatan di Kabupaten Wajo, dengan total enam kali pencurian.
Dari keterangan Andika, diketahui bahwa ia bekerja sama dengan dua rekan lainnya, yakni Anto dan Tison yang juga berasal dari Kabupaten Bone.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Resmob Polres Wajo segera berkoordinasi dengan Resmob Polres Bone dan berhasil menangkap tersangka lainnya di Tanete Riattang, Kabupaten Bone.