WAJO – Unit PPA dan Unit Resmob Polres Wajo yang di Backup Unit Resmob Polres Bantaeng menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana pembuangan bayi di Batu Tiroa Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng. Kamis (12/12/2024). Sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Rhido melalui Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Alvin Aji Kurniawan mengatakan, (ABH) merupakan pelaku pembuang bayi yang mengakibatkan matinya bayi tersebut.
“Selain pembuang bayi, dua orang juga diamankan, yakni AT (16) ibu dari bayi dan IG (26) diduga pelaku sekaligus ipar yang keduanya warga kec. Sinoa kab. Bantaeng yang berkebun di kecematan Pitumpanua kab. Wajo”, Ujarnya.
Penangkapan dilakukan setelah personil Resmob bersama Personil PPA Sat Reskrim Polres Wajo melakukan penyelidikan terkait dengan adanya penemuan mayat seorang bayi pada tanggal 27 November 2024 di pinggir sungai Dusun Kera-Kera Desa Jauhpandang Kec.Pitumpanua Kab.Wajo
“Unit Resmob melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku telah meninggalkan wilayah Kabupaten Wajo,” Jelas Kasat Reskrim Polres Wajo.
Setelah menerima informasi lokasi persembunyian pelaku, Unit PPA Dan Unit Resmob Polres Wajo yang di Backup Unit Resmob Polres Bantaeng, bergerak ke alamat mereka di daerah Batu Tiroa Desa Bonto Bulaeng Kec.Sinoa Kab.Bantaeng,
“Menyangkut motifnya tersebut, IG melanggar pasal 81 ayat 1 subs pasal 82 Ayat 1 uu perlindungan anak tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman setubuh itu 81 dan 82 minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan AT melanggar pasal 338 subs pasal 342 lebih subs pasal 341 kuhpidana jo uu no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman maksimal 15 (tahun) sedangkan pasal 341 (7 tahun),” Terangnya.
**Kasi Humas Polres Wajo**