Belawan – Belum hilang dari ingatan saat aksi unjukrasa karyawan PT. Kuda Inti Samudera (KIS) di Terminal Peti Kemas (TPK) Belawan jelang hari raya Idul Fitri 1442 H yang lalu, kini PT. KIS mulai lakukan tindakan terhadap pekerjanya. Yang mana, GM PT. KIS, Sugeng Prasetva Budi PHK pekerja tanpa bayar pesangon. Senin (24/05/2021).
Dalam surat PHK PT. Kuda Inti Samudera (KIS) yang ditanda tangani General Manajer dan ditujukan kepada karyawannya berinisial, JA itu disebutkan, karyawan yang di PHK disebabkan hasil evaluasi kinerja selama 3 bulan terakhir.
Pekerja yang di PHK dituding tidak ada perbaikan kinerja dari aspek kedisiplinan dan tanggung jawab.
Hubungan kerja karyawan berinisial JA dinyatakan berakhir dan JA dinyatakan tidak berhak menuntut apapun, kapanpun, dan dimanapun.
Rumor yang berkembang di lapangan, JA bekerja di PT. KIS selama sekitar 8-9 tahun. JA disebut-sebut ikut dalam aksi unjukrasa di lingkungan Terminal Peti Kemas Belawan saat menuntut THR dan gaji jelang hari raya Idul Fitri 1442 H.
Menanggapi hal tersebut, ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja KEP SPSI salah satu perusahaan di Belawan, AR Ahmad menjelaskan UU dan PP terkait Ketenagakerjaan.
“Setahu saya, karyawan kontrak yang di PHK tetap mempunyai hak atas perusahaan tempat dia bekerja, dan ada kewajiban perusahaan untuk membayar hak karyawan itu. Dalam pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor : 11 Tahun 2020 pada Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2021 pasal 16 terdapat aturan tentang pekerja PKWT yang di PHK”, Ujarnya.
Lanjutnya, Penjabarannya, perusahaan wajib bayar 1 bulan upah bila pekerja yang di PHK itu bekerja selama 1 tahun, begitu seterusnya.
“Jika ada perusahaan yang tidak membayar kewajibannya pada PKWT yang di PHK, tidak bayar apapun kepada pekerja, saya tidak tahu apa dasarnya, dan itu penting dipertanyakan”, kata AR Ahmad.
General Manager (GM) PT. Kuda Inti Samudera, Sugeng Prasetva Budi ketika hendak dikonfirmasi tim wartawan, Senin (24/05/2021), ia mengaku sedang di luar kota.
“Saya di Kuawala Tanjung bang”, elak Sugeng.
GM Terminal Peti Kemas Belawan, Yarham melalui Humas Halimatun Sakdiah ketika dikonfirmasi tim wartawan melalui telephon selulernya, Senin (24/05/2021) minta nama-nama karyawan yang di PHK PT. KIS.
“Kirimkan nama-nama karyawan yang di PHK tersebut”, kata Halimah. (Hans. M)