MAKASSAR – KSU Bina Duta melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang dilakukan oleh beberapa media online menyoal sengketa yang melibatkan Pasar Butung Kota Makassar, Selasa (21/05/2024).
Muhdar, MS., S.H CPCLE selaku kuasa hukum KSU Bina Duta memberikan tanggapan terkait beberapa pemberitaan yang telah tayang diberbagai media online, menyoal pembatalan putusan oleh Pengadilan Tinggi Makassar.
Muhdar menyampaikan, putusan banding yang dimaksud belum diterima hingga saat ini dan kami nyatakan putusan pengadilan tinggi adalah bukan putusan yang bersifat final karena ada proses setelahnya yaitu kasasi dan peninjauan kembali serta hendaknya semua pihak menghormati proses hukum.
“Kedua putusan tersebut cacat karena yang menggugat adalah pengurus saat ini HM Rusli Doloking sebagai Ketua KSU Bina Duta saat ini bukan Andri Yusuf, Andri Yusuf juga kapasitasnya sebagai tergugat sebagai ahli waris HM Irsyad Doloking bersama dua saudaranya Irma Sari Dewi dan Hutami”, Ujarnya.
HM Rusli Doloking sebagai Ketua KSU Bina Duta, Baharuddin sebagai Sekretaris KSU Bina Duta dan Samsuri sebagai Bendahara yang merupakan pengurus KSU Bina Duta periode Tahun 2023-2028 Bukanlah bagian dari Pihak-Pihak yang ada disebutkan dalam putusan PK 1276 yang dimaksud melainkan merupakan pengelola Pasar Butung yang sah saat ini yang diangkat oleh Anggota berdasarkan Anggaran Dasar KSU Bina Duta dan diketahui serta dilantik oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.
Sedangkan Kepengurusan Anwar sebagai ketua, Mustapa sebagai Sekretaris dan Sudirman latif sebagai bendahara serta Irwan Nur sebagai Ketua Dewan Pengawas telah berakhir yaitu periodenya ditahun 2015-2020 sehingga tidak dapat mewakili sebagai pengurus KSU Bina Duta ataupun memberikan kuasa ke kuasa hukum mewakili untuk dan atas nama KSU Bina Duta untuk bertindak secara hukum baik itu didalam serta diluar pengadilan setelah periodenya berakhir ditahun 2020.
Iwan Nur dahulu diperiode Tahun 2015-2020 di KSU Bina Duta kapasitasnya adalah ketua dewan pengawas yang dalam anggaran dasar diatur tidak memiliki kewenangan untuk melakukan gugatan ataupun mewakili KSU Bina Duta dipersidangan serta Irwan Nur bukanlah investor dari pembangunan Pasar butung, Begitu juga Anwar CS dan bukan juga PT Haji Latunrung L&K sebagai investor.
“Pembangunan Pasar Butung tidak menggunakan dana APBD maupun APBN dari Pemerintah melainkan HM Irsyad Doloking adalah investor dan pemilik modal pembangunan pasar butung sesungguhnya yang mana sifat Perjanjiannya adalah BOT (Build Operate and Transfer) atau BGS (Bangun Guna Serah) yang berakhir ditahun 2037, Sehingga pengembalian investasi pasar butung selama perjanjian berlangsung hingga tahun 2037 oleh KSU Bina Duta dimana siapapun pengurus KSU Bina Duta haruslah diberikan ke Investor dalam hal ini HM Irsyad Doloking”, Tuturnya.
Perlu diingat bahwa keputusan tertinggi dalam pengambil keputusan di Koperasi khususnya Koperasi Serba Usaha Bina Duta adalah Rapat Anggota yang berdasarkan Anggaran Dasar KSU Bina Duta.
“Sampai diterbitkannya berita ini, pihak KSU Bina Duta selaku pengelola resmi Pasar Butung yang diakui serta dilantik oleh Dinas Koprasi dan UMKM Kota Makassar, belum menerima pemberitahuan baik secara lisan maupun tulisan dari pihak pengadilan terkait pembatalan putusan oleh Pengadilan Tinggi Makassar atas putusan Pengadilan Negri Makassar”, Terangnya.