Kuasa Hukum dari Raja Makka, angkat bicara terkait kejadian yang menimpa kliennya hingga pada penahanan serta penangguhan penahananya yang sampai saat ini belum dilakukan oleh Polres Pelabuhan Makassar meski pada gelar perkara yang dilakukan di Polda Sulsel, dinyatakan bahwa dikarenakan kurangnya alat bukti yang dimiliki oleh Herman selaku pelapor maka permohonan penangguhan untuk Raja Makka dan dua lainya disetujui oleh Polda Sulsel.
“Jadi kronologi awalnya adalah pada tanggal 22 Agustus malam, Herman bersama sekelompok orang masuk dan melakukan penyerangan kedalam Pasar Butung Makassar, kebetulan klien saya itu berada didalam pasar dan melakukan penjagaan/piket malam, karna beliau merupakan seorang security yang bekerja di dalam pasar dan kebetulan beliau yang sedang piket pada malam tersebut”, ujar Yusuf Rajab.
“Raja Makka yang piket pada malam tersebut berusaha menghadang Herman dan juga orang-orang suruhanya untuk masuk dan melakukan pengerusakan fasilitas didalam pasar, akan tetapi dia malah dipukuli hingga babak belur kemudian difitnah sebagai pelaku dan dijebloskan kedalam penjara”, lanjutnya.
“Saya selaku orang yang diberikan kuasa untuk menjadi Penasehat Hukumnya, langsung mendatangi beliu didalam sel penjara dan melihat kondisi beliau yang sangat memprihatinkan karna di sekujur tubuhnya lebam-lebam, bahkan dibagian wajahnya bengkak serta beberapa luka masih sangat kentara terlihat akibat pukulan benda tumpul, pada pengakuan Raja Makka, katanya dia yang dipukuli, dia yang dikeroyok dan dia juga yang dibawa ke Polres Pelabuhan, olehnya itu, dari keterangan yang saya Terima, hari itu juga saya melakukan lapor balik terhadap Herman “, tabahnya.
“Melihat kondisinya yang seperti itu, saya yakin bahwa beliau adalah korban pemukulan dan pengeroyokan tidak seperti yang dituduhkan oleh Herman yang melakukan pelaporan dan menuduh klien saya sebagai pelaku, padahal jelas sekali klien saya lah yang babak belur dan dalam video juga terlihat bahwa klien saya lah yang dipukuli/dikeroyok”, tambahnya lagi.
“Dalam penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan, banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi olehnya itu kami melakukan permohonan ke Polda Sulsel untuk dilakukan ya gelar perkara khusus”, ujarnya menambahkan.
“Jadi pada gelar perkara khusus yang dilakukan di Polda Sulsel kemarin, didapatkan kesimpulan jika pengajuan penangguhan penahanan atas klien saya dikabulkan oleh Polda Sulsel akibat kurangnya bukti yang diperlihatkan oleh Herman selaku pelapor, namun meski telah dikabulkan oleh Polda Sulsel, klien saya sampai pada hari ini belum juga ditangguhkan penahananya oleh Polres Pelabuhan padahal harusnya Polres Pelabuhan menagguhkan penahanan klien saya atas dasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sulsel.”, sambung Yusuf Rajab.
“Jadi saya berharap bahwa Polres Pelabuhan Makassar, dalam hal ini Kasat reskrim Polres Pelabuhan Makassar untuk menindak lanjuti laporan saya dan semoga dapat bertindak sesuai dengan SOP yang ada, harus objektif dalam mengambil sebuah keputusan serta dapat berlaku adil dalam menangani kasus ini”, Tutupnya