MAKASSAR – Hasil gelar perkara khusus yang dilaksakana Polda Sulsel atas laporan Herman terhadap Rajamakka menghasilkan rekomendasi penangguhan penahanan.
Namun Keluarga Rajamakka, Kasriadi dan Luqmanul Hakim harus gigit jari karena sejak surat dari Polda yang diterima hari kamis sore hingga saat ini masih berada di meja Kapolres Pelabuhan padahal kuasa hukum Rajamakka telah menghadap Kapolres terkait penangguhan tersebut namun dijawab oleh Kapolres dengan jawaban, “nanti dikoordinasikan dengan Kasat Reskrim”.
“Apakah surat dari Polda Sulsel masih kurang untuk mengeluarkan Rajamakka dari jeruji besi Polres Pelabuhan?”, ungkap Rizal anak dari Rajamakka.
Perlu diketahui bahwa dari gelar perkara yang dilakukan, terkuak bahwa Penyidik menaikkan ke tahap penyidikan untuk laporan pasal 170 KUHPidana tanpa memggunakan visum serta adanya pengiriman SPDP yang kesannya terburu-buru, karena kejadian malam jumat, dan hari jumatnya telah ditetapkan jadi tersangka lalu seninnya SPDP dikirim Kejaksaan Cabang Pelabuhan.
Raja Makka yang merupakan seorang security dari KSU Bina Duta dibawa pimpinan H. M Rusli Doloking melakukan penjagaan malam di Pasar Butung yang kemudian sekelompok preman masuk dan merusak fasilitas pasar serta memukul bapak Raja Makka yang selanjutnya di difitnah dan dituduh sebagai pelaku pemukulan padahal terlihat jelas dalam video CCTV yang diperlihatkan pada saat gelar perkara di Polda Sulsel bahwa Raja Makka lah yang dipukul oleh sekelompok orang yang masuk dan merusak pasar.
Olehnya itu, pihak keluarga dari Raja Makka berjuang untuk adanya penagguhan penahanan, namun setelah disetujui oleh Polda Sulsel, sekarang yang jadi pertanyaan besar adalah pihak Polres Pelabuhan tempat dimana Raja Makka ditahan, tidak menyiarkan atau tidak mengindahkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sulsel, apakah hal ini wajar, ataukah memang Polres Pelabuhan memiliki kewenangan untuk tetap menahan Raja Makka meski Polda Sulsel telah menangguhkan penahananya.