MAKASSAR – Pengambilalihan pengelolaan pasar butung Makassar kembali menuai polemik antara pedagang dan pihak Perumda Pasar Raya Makassar.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh (PD) Pasar Makassar Raya bersama tim terpadu Pemkot Makassar, yang diantaranya Kesbangpol, Bagian Hukum, Satpol PP dan Kominfo, dilakukan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh (PD) Pasar Makassar Raya ini, harus terhenti akibat adanya berbagai pedagang yang berteriak dan mempertanyakan soal dasar hukum pengelolaan pasar butung oleh (PD) Pasar Makassar Raya.
“Pada saat sosialisasi dilakukan, pedagang bertanya soal dasar hukum mereka melakukan pengelolaan karna sampai pada hari ini saya belum mendapatkan apa dasar mereka melakukan pengelolaan pasar butung”, ujar Tajuddin Rachman selaku kuasa hukum KSU Bina Duta.
“Yang menghalangi proses sosialisasi bukan oknum jaksa yang diberitakan dimedsos melainkan pedagang sendiri, disitu tidak menghentikan sosialisasi PD Pasar, tapi mempertanyakan soal dasar hukum mereka melakukan pengelolaan dan menyampaikan untuk menjelaskan dan melanjutkan hal ini di Balai Kota lalu mereka menghentikan sosialisasinya, tanpa disuru atau kami ganggu”, tambahnya.
“Dalam surat sosialisasi yang bawa dan dibacakan juga tidak memiliki kop surat serta tidak ada tanda tangan penaggungjawab pada surat tersebut, sehingga wajar jika sebagian besar pedagang mempertanyakan hal tersebut mengingat bahkan surat sosialisasinya saja tidak jelas karna tanpa kop surat dan tanda tangan penaggung jawab”, Jelasnya.
Sebagian pedagang merasa terganggu dengan aktivitas sosialisasi yang dilakukan oleh (PD) Pasar Raya karna mereka melakukan sosialisasi dengan menggunakan personil Satpol PP yang begitu banyak sehingga mengganggu aktivitas jual beli di pasar.
“Pedagang merasa terganggu dengan aktivitas sosialisasi yang dilakukan oleh (PD) Pasar Raya karna mereka melakukan sosialisasi dengan menggunakan personil Satpol PP yang begitu banyak sehingga mengganggu aktivitas jual beli di pasar”, ujar salah satu pedagang yang merasa terganggu dengan aktivitas sosialisasi.
“Banyak pengunjung yang ingin berbelanja didalam pasar namun tidak jadi karena merasa takut melihat begitu banyak Satpol PP yang ada didalam pasar, sehingga banyak diantara mereka yang tidak jadi masuk kedalam pasar dan memilih pulang karna merasa takut dengan kehadiran Satpol PP yang banyak,” Ucapnya.
“Hal ini mengakibatkan banyak keluhan pedagang yang merasa rugi akibat aktivitas sosialisasi yang terlalu berlebihan menggunakan personil Satpol PP”, tambah Yusuf Suwandy Mardan yang juga Kuasa Hukum KSU Bina Duta.